Sejak 2019, pemerintah mulai mewajibkan penambahan reflektor pada kendaraan truk dengan Jumlah Berat Bruto (JBB) lebih dari 7500 kg. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Darat No.SK 5311/AJ.410/DRJD/2018 tentang Pedoman Teknis Alat Pemantul Cahaya Tambahan pada Kendaraan Bemotor, Kereta Gandegan dan Kereta Tempelan.
Pemasangan stiker reflektor pada truk adalah terkait dengan visibilitas terutama pada malam hari atau kondisi kurang cahaya. Sticker pemantul cahaya mempunyai karakteristik akan bersinar saat terkena sinar lampu kendaraan lain. Hal tersebut akan:
- Membuat truk lebih mudah terlihat oleh kendaraan lain.
- Mengurangi risiko kecelakaan tabrak belakang atau tabrak samping.
- Meningkatkan kewaspadaan pengendara lain saat berkendara di sekitar truk.
Stiker reflektor yang digunakan pada truk memiliki warna yang berbeda-beda, tergantung bagian kendaraan yang dipasang:
- Merah, dipasang di bagian belakang truk. setidaknya memiliki lebar 600mm dan tinggi 50mm.
- Kuning, dipasang di bagian samping truk. memiliki lebar 600mm dan tinggi 50mm.
- Putih, dipasang di bagian depan kereta gandengan dan kereta tempelan. memiliki lebar 600mm dan tinggi 50mm.
Sticker pemantul cahaya ini banyak mereknya bisa 3M atau lainnya. Sticker yang baik kualitasnya biasanya akan awet daya pantulnya hingga bertahun-tahun dalam kondisi sudah terkena hujan dan panas matahari.
